jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov NTT, Rabu (15/3).
Mereka ialah tiga PNS Maria I.R. Manek, Agustinus Klau Atok, dan Yahya. Selain itu, KPK juga memanggil Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Dosen Politeknik Pertanian Kupang Laurensius Lehar.
BACA JUGA: Sst, KPK Sedang Proses Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah, Siapa Tersangkanya?
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kemenhan, KPK Periksa Petinggi PT DKB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidiki kasus dugaan rasuah pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, NTT.
“Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, NTT,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).
BACA JUGA: KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Bansos, Siapa Tersangkanya?
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Namun, lembaga antirasuah masih merahasiakan identitas para terduga pelakunya.
“Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya,” kata Ali.
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT.
Selanjutnya, KPK melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi Wilayah V mengambil alih kasus itu. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Tunggu Gebrakan Selanjutnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga