Terpidana Korupsi Digarap Pakai Ambulans

Sabtu, 15 Agustus 2020 – 08:30 WIB
Ambulans yang mengangkut terpidana korupsi. Foto: radarbanjarmasin

jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) terpaksa mengangkut terpidana korupsi, H Muhammad Nizamudin, memakai ambulans menuju Lapas Klas II B Amuntai, Kalimantan Selatan.

Nizamudin merupakan satu dari tiga terpidana dalam kasus korupsi penyelewengan dana O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional).

BACA JUGA: Mengecewakan, Persoalan Korupsi Terlewatkan di Pidato Presiden Jokowi

Nizamudin dieksekusi setelah kasasinya di tingkat Mahkamah Agung kandas, dan memenangkan Kejaksaan HSU yang juga melakukan kasasi atas vonis pengadilan yang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 4,6 tahun.

Kasasi yang dilakukan Nizamudin berakhir dengan putusan lebih tinggi menjadi 4 tahun kurungan penjara, atau denda uang sebesar Rp 213.753.172 dan subsider 6 bulan.

BACA JUGA: Sikap Dirjen Imigrasi Terkait Terpidana Korupsi Djoko Tjandra, Tegas!

Eksekusi itu dikuatkan dengan terbitnya Putusan Kasasi Perkara Tipikor No: 87 K/Pidsus/ 2015 jo No 11/Pidsus-TPK/2013 jo No 08/ Pidsus-TPK /2013/PN Bjm.

Isinya, meminta Pengadilan Negeri Amuntai melakukan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No 2016 Nomor 87 K/Pidsus/2015 dan menolak permohonan terdakwa, H Muhammad Nizamudin, serta mengabulkan pemohon jaksa dari Kejari HSU.

BACA JUGA: 5 Merek Mobil Terlaris Sepanjang Juli 2020

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Novan Hadian melalui Kasi Intel, Stanislaus Yoseph mengatakan kepada radarbanjarmasin, terdakwa yang dieksekusi itu merupakan trio dalam kasus korupsi dana O2SN tahun 2010 lalu. 

Kasus O2SN dimulai sejak 2013. Saat itu Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa saat itu, yakni 4,6 tahun.

Ketiganya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang kemudian juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Dua tersangka, Amrul Majidi dan Abdi menerima dan menjalani hukuman.

Sedangkan Nazaruddin, memilih mengajukan kasasi ke MA. Saat bersamaan, kejaksaan juga menempuh jalur hukum serupa.

"Tuntutan jaksa melalui kasasi itu dikabulkan MA, sehingga vonis menjadi 4 tahun, ditambah denda Rp 213.753.172," terangnya.

Terkait ekseskusi Kejari HSU menggunakan mobil ambulans, Yoseph menyampaikan bahwa Nizamudin dalam kondisi sakit. (mar/ema)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler