jpnn.com, BENGKULU - Ferdy Mualfi ST terpidana kasus tindak pidana korupsi akhirnya dijebloskan jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Bentiring.
Eksekusi Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) itu dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (28/3) siang.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Lima Orang Saat Transaksi Narkoba di Bengkulu
Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan, SH, MH menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi jaringan listrik tahun anggaran 2008 di Kabupaten Kaur senilai Rp 1,7 miliar tersebut ada kerugian negara sebesar Rp 468 juta.
“Ya tadi sudah dieksekusi ke Lapas Bentiring,” kata Aspidsus Henri.
BACA JUGA: 12 Wanita Malam Terjaring Operasi Pekat di Bengkulu
Terpidana sendiri dipidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu bernomor: 21/Pid.TIPIKOR/2013/ PT. BKL tanggal November 2013 dengan putusan menguatakan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 03/Pid.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL tanggal 12 Juli 2013
Henri mengatakan jika sebelumnya terpidana ini melalui penasihat hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut, akan tetapi dalam prosesnya ternyata tidak dikirim ke pengadilan, sehingga pengajuan kasasi tersebut gugur.
BACA JUGA: PSI Kuda Hitam di Dapil Bengkulu
Usai di eksekusi, untuk sementara ini, terpidana masih berada di ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). (zie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurus Abah Perkuat Kemenangan Jokowi di Bengkulu
Redaktur & Reporter : Budi