jpnn.com, BENGKULU - Ditnarkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk dua wanita dan tiga pria saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Setia 2 Blok A Perumahan Heta Kelurahan Kandang Mas, Bengkulu.
Kedua wanita tersebut berinisial BN (28) warga Jalan Setia 2 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu dan PF (26) warga Jalan Mangga Kelurahan Lingkar Timur.
BACA JUGA: Oknum Honorer dan Kontraktor Tertangkap Tangan
Kemudian, tiga pria yakni BI (30) warga Kelurahan Pematang Gubernur, IS (41) warga Kelurahan Padang Harapan, dan RT (34) Kelurahan Bentiring Permai.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol. H. Mulyadi, SH mengatakan penangkapan berawal dari anggota mendapat informasi jika di Jalan Setia 2 Blok A Perumahan Heta Kelurahan Kandang Mas sering terjadi transaksi narkoba.
BACA JUGA: Kecolongan, 4 Tahanan Kabur dari Kantor Polisi
Informasi kemudian didalami dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Alhasil, polisi berhasil membekuk BN dsn PF dan dari tangan mereka didapati narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket sabu.
BACA JUGA: 12 Wanita Malam Terjaring Operasi Pekat di Bengkulu
Keduanya langsung diintrogasi, keduanya mengaku jika sabu itu mereka beli secara patungan seharga Rp 600 ribu dari tersangka BI hingga polisi juga membekuk BI.
Polisi juga melakukan pengembangan dan diketahui jika serbuk haram memabukkan itu didapat dari tersangka IS.
“Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Mulyadi.
Selain itu, anggota Dit Narkoba juga berhasil menangkap RT di Jalan Tanggul Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu.
“Selain lima yang sudah ditangkap berinisial Ek dan No yang saat ini berstatus masih buron dan saat ini masih dalam pengajaran,” ujarnya. (zie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek 70 Tahun Sudah 6 Kali Tersangkut Kasus Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi