Terpidana Korupsi Innospec Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin

Jumat, 29 Juli 2016 – 23:16 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina atau yang dikenal dengan kasus Innospec, Suroso Atmo Maryoto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7). 

Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, itu menjadi penghuni baru Lapas Sukamiskin setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA: OSO: Rizal Ramli Barang Bagus, Harus Tetap Dimainkan

"Hari ini, Jumat (29/7) sekitar pukul 13.00 dilakukan eksekusi terhadap Suroso Atmo Maryoto ke Lapas Sukamiskin," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.

Mantan petinggi Pertamina ini divonis lima tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Pada pengadilan banding, hukuman Suroso ditambah menjadi enam tahun penjara, denda Rp 200 juta. 

BACA JUGA: Susi Gandeng Menteri Perikanan se-Asia Demi Berantas Illegal Fishing

Suroso dinyatakan bersalah menerima hadiah atau janji berupa USD 190 ribu, dan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London Inggris dari Willy Sebastian Lim, David P Turner, Paul Jennings Dennis J Kerisson dan Miltos Papachristos, dan Muhammad Syakir. 

Tujuan pemberian  agar Suroso tetap membeli Tetraethyl Lead (TEL) pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT SI sebagai agen tunggal OCTEL di Indonesia. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Tim untuk Jambore Nasional 2016 Sudah Disiapkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Sandiaga, Ini Instruksi Prabowo ke Kader Gerindra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler