Terpidana Korupsi Turbin Diboyong ke Medan

Selasa, 05 Mei 2015 – 21:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan memboyong mantan Manager PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkit Belawan, Ermawan Arief Budiman, ke Medan, Sumatera Utara.

Terpidana korupsi pengadaan pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension Mayor Overhauls Gas Turbine 12) di Sektor Pembangkit Belawan, Sumut tahun anggaran 2007-2008 dan 2009 itu diringkus Tim Intel Kejagung, Senin (4/5) di Jakarta. Dia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Genjot Upaya Sukseskan Sail Tomini demi Penguatan Sektor Maritim

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, tim eksekutor Kejati Sumut akan menjemput Ermawan di Rutan Jaksel. "Kemudian membawa yang bersangkutan ke sana (Medan)," kata Tony, Selasa (5/5).

Buronan yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Sumut itu ditangkap di Masjid Baiturrahman, Jalan Margasatwa Barat 9b, Cilandak, Jaksel, Senin (4/5). Ermawan ditangkap beberapa saat setelah Salat Magrib.

BACA JUGA: Ditahan KPK, Jero Wacik Minta Tolong ke Jokowi, JK, dan SBY

Menurut Tony, saat ditangkap Ermawan tak melakukan perlawanan. "Kalau sudah tertangkap tangan begitu, sudah tidak bisa mengelak lagi," kata Tony.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015, Ermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan flame turbine pada pekerjaan LTE Mayor Overhauls GT-12 di Sektor Pembangkit Belawan, Sumut tahun  2007-2008 dan 2009.

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Butuh Waktu Tuntaskan Honorer K2

Ermawan dipidana delapan tahun enam bulan dan denda  Rp 400 juta subsider  pidana kurungan selama delapan bulan.

Pelarian Ermawan itu sempat membuat Direktur Utama PLN Nur Pamudji diselidiki Kejagung. Sebab, ada dugaan penggunaan uang Rp 23,9 miliar milik perusahaan negara itu untuk jaminan bagi Ermawan.

Uang itu digunakan sebagai jaminan supaya Ermawan tak ditahan. Namun, setelah Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Ermawan bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp 100 juta, Ermawan justru kabur.

Namun belakang, Kejagung menutup kasus tersebut. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, meski Ermawan kabur namun uang jaminan itu sudah ditarik lagi oleh PLN. Karenanya, kejaksaan menganggap tidak ada kerugian negara dalam penggunaan uang PLN untuk jaminan perkara korupsi itu.

"Uang penjaminnya sudah kembali ke PLN sehingga di sini kerugian negaranya tidak ada," kata Prasetyo, Kamis (9/4). (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Modus PT TPPI dan SKK Migas Sikat Uang Rakyat dari Penjualan Kondensat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler