jpnn.com - BATAM - Terpidana mati yang ditahan di Lapas Barelang, Batam batal dieksekusi akhir tahun ini. Hal itu dikarenakan semua terpidana mati masih melakukan upaya hukum agar terhindar dari hukuman tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron menegaskan, hingga akhir tahun ini tidak ada satupun terpidana mati yang akan dieksekusi.
BACA JUGA: Perampok di Bandara Batam Ternyata Teman Korban
"Tak ada yang dieksekusi tahun ini. Apalagi jika melihat tahun baru (2015) yang tinggal dua hari lagi," kata Yusron yang ditemui wartawan usai menghadiri rapat di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/12).
Beberapa terpidana mati yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk dieksekusi langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Batam. Pengajuan PK oleh dua orang terpidana tersebut membatalkan eksekusi yang sebelumnya telah diumumkan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Diserang Warga, Lima Anggota Satpol PP Terluka
"Mereka masih ada upaya hukum. PK itu merupakan yang kedua kalinya. Namun itu merupakan upaya hukum yang terakhir, karena menurut berita yang saya baca di media, pengajuan PK sudah dibatasi hanya dua kali," jelas Yusron.
Mengenai sidang PK dua terpidana mati yang akan digelar 6 Januari 2015 mendatang, Yusron enggan terlalu mengomentari. Ia menyerahkan semua putusan tersebut sesuai hasil sidang.
BACA JUGA: Selain Dirampok, Nelayan Tua Dibunuh Secara Sadis
"Putusan ditentukan oleh Mahkamah Agung. Pengadilan hanya sampai kesimpulan untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung. Kita lihat saja hasilnya seperti apa," sebut Yusron. (she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BMKG: Waspadai Badai Tropis Jugmi di Malam Tahun Baru
Redaktur : Tim Redaksi