Terpidana Mati Cai Changpan Kabur, Ada Indikasi Keterlibatan Sipir

Jumat, 02 Oktober 2020 – 19:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan di kantornya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus pelarian terpidana mati narkoba asal Cina Cai Changpan pada (14/9) silam ada dugaan indikasi keterlibatan dua pegawai sipir Lapas Klas I Tangerang.

Sebab, menurut Yusri, keduanya membantu membelikan peralatan berupa penyedot atau pompa air. Hal itu diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan polisi.

BACA JUGA: Konon Terpidana Mati Cai Changpan Kabur ke Hutan di Bogor

"Peran kedua-duanya ini adalah memang diakui bahwa dari salah satu napi juga dia yang membantu membelikan peralatan-peralatan, salah satunya adalah pompa air," ungkap Yusri kepada wartawan, Jumat (2/10) sore.

Bahkan, kata dia, indikasi tersebut dimulai dari menerima uang dari Cai Changpan.

BACA JUGA: Jerinx Blak-blakan Begituan dengan Nora Alexandra di Mobil Tahanan

"Kemudian pegawai sipir ini membeli melalui alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir ini. Bahkan menghantar ke sana dan mengambil lagi dan disimpan di rumah kediamanya," ungkapnya.

Lebih jauh, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, dua pegawai tersebut yaitu S yang merupakan pegawai sipir Lapas, dan S merupakan PNS dari Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut.

BACA JUGA: Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat

Keduanya, diperiksa sebagai kapasitas mereka sebagai saksi.

Namun demikian, kata Yusri, penyidik akan menaikan status mereka apabila terbukti membantu pelarian Cai Changpan setelah melakukan gelar perkara.

"Yang pertama adalah inisialnya S, dia adalah sipir lapas, dan insialnya S dia adalah PNS dari lapas. Keduanya ini ada indikasi yang memang kami rencana hari ini gelarkan (gelar perkara) lagi untuk menentukan kedua orang ini dan untuk sementara ini menjadi saksi," kata Yusri.

Saat ini, tambah mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut, dua pegawai sipir itu bisa dipersangkakan di pasal 426 KUHP apabila terbukti melakukan kelalaian.

"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan di pasal 426 KUHP," pungkas Yusri. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler