Terpidana Penggelap Izin Mal Manado Masih Diburu

Rabu, 27 Juni 2012 – 19:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan terus memburu pasangan suami istri Adrian Sutanto dan Lenny Rompis, setelah keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penggelapan uang Rp103 miliar dalam pengurusan sertifikat pembangunan mal di Manado.

"Keduanya masih dalam pencarian," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di kantornya, Rabu (27/6).

Sesuai putusan kasasi, lanjut Adi, Adrian dan Lenny adalah terpidana kasus pengurusan sertifikat mal di Manado bersama terpidana lain, Okky Annete Kahimpong.

Okky yang ditangkap tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dan intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Surabaya, sekitar pukul 17.30 WIB tiba di gedung pusat penerangan dan hukum Kejagung diantar dua jaksa eksekutor.

Wanita paruh baya yang mengenakan kaus putih lengan panjang dipadu celana warna hitam itu, menolak berkomentar soal penangkapan dirinya. Untuk menghindar sorotan kamera, wanita berkaca mata minus tersebut terus menutup wajahnya dengan buku warna merah.

Untuk sementara, lanjut Adi, Okky akan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB, barulah Okky diterbangkan ke Manado. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Dicecar KPK Soal Jeroan Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler