Terpidana Selain yang Dipenjara Berpeluang Ikut Pilkada

Minggu, 11 September 2016 – 19:44 WIB
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi II DPR dan KPU belum juga memutuskan soal terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, saat rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR pada Jumat (9/9), sudah diperoleh kesimpulan sementara.

BACA JUGA: Ogah Jadi Penonton, Relawan Jokowi Pantau Elektabilitas Figur Cakada

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan bahwa seseorang yang berstatus terpidana memang tidak diboleh mencalonkan diri, kecuali culva levis/kealpaan ringan (keputusan MK: kasus politik dan ringan yang tidak disengaja).

"Kita tidak bicara lagi hukuman percobaan, tapi bicara yang lebih luas. Contoh kasus, pidana lalu lintas, kena tilang, apakah hilang haknya untuk mencalonkan diri?" kata Lukman saat dihubungi, Minggu (11/9).

BACA JUGA: Ingat, Calon Kada asal PDIP Harus Aktif Ganyang Narkoba

Contoh lain, seseorang yang dikenai pidana denda, seperti membuang sampah sembarangan, menghidupkan HP di dalam pesawat, kecelakaan lalu lintas yang tidak disengaja. "Apakah juga harus kehilangan haknya dalam mencalonkan kepala daerah," imbuhnya.

Pria yang akrab disapa LE itu menilai, hukuman pidana ini begitu luas cakupannya, hampir semua Undang-undan (UU) yang dibuat DPR ada sanksi pidananya, tinggal hukumannya seperti apa. Ada yang disanksi kurungan penjara, ada denda, ada percobaan dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Partai Demokrat Umumkan Cagub DKI Pertengahan Bulan Ini

"Pertimbangan dan perluasan cakupan ini, komisi II dapatkan dari pendapat ahli hukum pidana (Dr Muzakkir SH, MH-UII dan Hakim MK 2003-2008 Ahmad Syarifuddin Natabaya) yang komisi II undang untuk mensikapi wacana yang berkembang," tambah politikus PKB tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi II DPR dengan KPU, kesimpulannya masih sama yakni alternatif rumusan norma sementara sebagai berikut:

"Tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bukan pidana penjara" Dan "tidak sedang menjalani hukuman bebas bersyarat".

Akan tetapi, Komisi II dan KPU belum bulat menyepakati secara final untuk ditungkan menjadi PKPU. 

Apalagi beberapa fraksi di dewan tegas menolak terpidana ikut mencalonkan dalam pilkada, apakah itu dipenjara atau tidak. Dua fraksi yang tegas menentang adalah PDI Perjuangan dan PAN.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Masih Menunggu Keputusan Megawati soal Cagub Pilkada DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler