Terpilih Tahun Ini Berpeluang Baru Ditetapkan 14 Mei 2016

Rabu, 14 Januari 2015 – 23:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sejumlah pembenahan dalam rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada langsung 2015.

Menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati, setelah pemungutan suara yang menurut rencana digelar 16 Desember, maka tahap selanjutnya KPU menjadwalkan proses rekapitulasi hanya berlangsung tiga hari di setiap tingkatan.

BACA JUGA: Baru 104 Daerah Laporkan Kesiapan Pembiayaan Pilkada 2015

“Dengan demikian rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dapat ditarget tuntas 28 Desember 2015,” ujarnya, Rabu (14/1).

Kemudian untuk mengantisipasi adanya gugatan terhadap penetapan hasil pemilihan di 2015, KPU menjadwalkan penetapan calon terpilih akan dilakukan Januari 2016. Namun jika ada perselisihan dan dapat diselesaikan di Pengadilan Tinggi (PT), maka penetapan calon terpilih dapat dilakukan 22 Januari 2016.

BACA JUGA: Tadi Malam Bertemu Megawati, Hari Ini Paloh Temui Jokowi

“Kalau perselisihannya berlanjut sampai ke tingkat MA maka penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan 6 Februari 2016,” katanya.

Jika pemilihan Pilkada berlangsung dua putaran, pelaksanaan pemungutan suara tahap dua kata Ida, akan digelar 22 Maret 2016 dan rekapituasi suara tuntas pada 1 April 2016. Penetapan calon terpilih dapat dilakukan pada 27 April 2014, jika tidak ada kasasi ke MA.

BACA JUGA: Soal Harga BBM, Mantan Senator Ingatkan Pemerintah dan DPR Taati Konstitusi

“Tetapi kalau ada perselisihan pemilihan sampai ke tingkat kasasi, maka penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan pada 14 Mei 2016," terangnya.

Meski begitu, seluruh proses tahapan baru dapat dilaksanakan jika DPR dapat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sehingga kemudian ditetapkan menjadi undang-undang.  (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Budi Gunawan, Komisi III DPR Tak Mau Disalahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler