Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kalapas Pasbar Ditahan

Rabu, 13 September 2017 – 11:54 WIB
Tersangka Rizal Permana Z (baju kemeja biru polos) usai menjalani pemeriksaan di Kejari Pasbar langsung digiring ke mobil tahanan di halaman kantor Kejari Pasbar, kemarin. Foto: padeks/jpg

jpnn.com, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat resmi menahan mantan Kepala Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman, Rizal Permana Z, Selasa (12/9) kemarin.

Rizal ditahan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran kegiatan pembinaan narapidana tahun 2013.

BACA JUGA: Bupati Ingatkan Pimpinan Ponpes di Pasbar

Rizal Permana yang kini menjabat sebagai Kepala LP Kelas IIB Muaro Tebo, Provinsi Jambi ditahan bersama dua pegawai lapas lainnya.

Keduanya yakni Yunaidi selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) dan Deni Adri seorang ASN Lapas Terbuka Kelas II B.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Teguh Wibowo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Akfa Wismen menyebutkan, ketiganya sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Anakair, Kota Padang.

Para tersangka dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan setempat setelah pemeriksaan kesehatan di RSUD Jambak.

“Ketiga tersangka, akan ditahan selama 20 hari. Terhitung tanggal 12 September ini,” tegas Akfa Wismen.

Alasan para tersangka ditahan adalah untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Padang. Kemudian, agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana.

Para tersangka ditahan akibat perbuatan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembinaan narapidana di LP Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman tahun Anggaran 2013. Penyidik mengungkap dugaan korupsi itu pada tahun 2015. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sekitar Rp268 juta.

Akibat perbuatan para tersangka maka akan dikenakan Pasal 2 dan 3, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Perbuatan para tersangka bisa diancam maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Kasmanedi membenarkan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya di Padang. Penahanan itu bagian dari prosedur dalam tindakan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang. Ke depan, pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Padang.

“Siapa pun yang belum diputuskan bersalah lembaga peradilan, maka kita harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Termasuk pada klien saya itu,” timpal Kasmanedi.

Sebelumnya, Teguh Wibowo pernah menegaskan, untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pasbar, ia tidak akan pandang bulu. Apalagi, saat ini masih ada lima kasus yang sudah masuk penyidikan dan sudah ada yang diputus hakim.

Terkait perkara yang masih proses penyidikan itu, pihaknya tidak akan menjadikan “ATM” pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kelima kasus tindak pidana korupsi itu adalah, pertama kasus pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasbar tahun 2010 pada Setda Pasbar. Kedua, pembangunan Jembatan Lubuk Puta Mandiangin, Kecamatan Kinali, pada Dinas Pekerjaan Umum Pasbar.

Ketiga pembinaan narapidana tahun 2013 pada Lapas Terbuka Padangtujuh, Pasbar. Keempat anggaran penanggulangan bencana pada BPBD Pasbar sebesar Rp3,5 miliar pada tahun 2013. Terakhir kasus proyek pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) tahun 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kebupaten Pasbar.

Perkara yang lima itu semuanya sudah ada yang tersangka, hingga divonis dan ada juga yang kasasi ke pusat. Kemudian saat ini, ada juga yang sedang menunggu sidang perkara di Pengadilan Negeri (Tipikor) Padang.

Untuk antisipasi korupsi itu, pihaknya juga sudah membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasbar (TP4D). Tim ini semuanya dari kejaksaan setempat.

Pembentukan tim ini sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan dipidanakan, menyusul aturan gubernur, wali kota dan bupati dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. TP4D ini akan mendampingi, pengawalan kepada setiap kepala daerah, yang akan melaksanakan program pembangunan.(roy)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler