Tersandung Kasus Pengentasan Kemiskinan, Mantan Kadisbun Riau Ditahan Kejaksaan

Kamis, 23 April 2015 – 01:33 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Setelah lama menyandang status tersangka, akhirnya Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau Susilo ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (22/4). Pelaksana program pengentasan kemiskinan, kebodohan dan infrastruktur (K2I) bidang perkebunan tahun 2006-2009 ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim setelah diperiksa selama lima jam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan kepada wartawan memaparkan penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan. "Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan," jelasnya.

BACA JUGA: Potong Batu Akik, Wiyan Meninggal Akibat Sengatan Listrik

Penahanan, sebut Mukhzan dilakukan sesuai aturan prosedur hukum yang berlaku. "Agar tersangka tidak melarikan diri, dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Susilo dalam kasus ini dinilai tak kooperatif. Beberapa panggilan tak dihadiri dengan alasan sakit. "Yang bersangkutan dipanggil lagi dan bersedia untuk memenuhi panggilan saat ini. Setelah selesai menjalani pemeriksaan. Dia ditahan," lanjutnya.

BACA JUGA: Minibus Nyungsep di Parit, Seorang Tentara Ditemukan Tewas Membusuk

Pantauan di Kejati Riau, Susilo selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Kepada wartawan, ia sempat mengatakan, dirinya tak terima ditahan. "Saya tidak terima ditahan," singkatnya sebelum dibawa ke mobil.

Mobil yang dinaikinya ini, sempat berbelok ke Rumah Sakit Petala Bumi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Disini, pemeriksaan berjalan sekitar 20 menit. Setelah dianggap sehat, Susilo kemudian dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

BACA JUGA: Puting Beliung Hancurkan 50 Rumah di Pedesaan Ini

Sebelum Susilo ditahan ini, 26 saksi diperiksa marathon sejak Senin (13/4) hingga Kamis (16/4) di Kejati Riau. Mereka diduga tahu tentang dugaan korupsi K2I Provinsi Riau tahun 2006 sampai 2009.

Pemeriksaan berlanjut pada para saksi dilakukan pasca penetapan tersangka baru dalam kasus ini, Direktur Gerbang Ek Palmina, Miswar Candra.  Ia menyusul tersangka yang sudah lebih dahulu ditetapkan, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Susilo.

Dari data yang dihimpun di Kejati Riau, Senin (13/4) ada enam orang saksi yang diperiksa. Masing-masing Kasubdi Kelapa Sawit Disbun Riau Syofyan Harahap, kordinator Pelaksanaan Tim Pelaksanaan Program K2I Armen Hasibuan, Kasubdin Sawit Disbun Riau Hanafi, Kepala Balai Benih Perkebunan Disbun Riau Bandono Suharto, Anggota Tim Pemantapan Lahan Subandi Wibisono dan PPTK Agus Sutarman.

Sementara itu, Selasa (14/4) kemarin, dijadwalkan diperiksa enam orang, diantaranya Ketua Panitia Lelang Handriatseno dan anggotanya Eka Suhendra, serta mantan Kadisbun Riau 2007-2008 Marjohan Yusuf. Turut direncanakan diperiksa pula, anggota Bidang Teknis Budidaya Kelapa Sawit Vera Virgianti, dan penangkar bibit Albert Damanik.

Dalam kasus ini, Susilo dan Miswar Candra dikenai Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Terkait kasus yang membelit tersangka adalah program K2I yang anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2009.‬ Program ini ditujukan untuk menyentuh rakyat miskin dan pembangunan usaha perkebunan dengan biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih dengan luas lahan 10.200 hektar.‬

Saat Susilo menjabat sebagai Kadisbun, ia telah mengucurkan anggaran Rp39 miliar, namun yang digunakan hanya Rp38 miliar. Dari penyidikan, diketahui kalau dana yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Lebih besar dana yang dikeluarkan. (ali/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 225 Bidan Perebutkan 30 Kursi PTT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler