jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim (DM) pada Rabu (13/11).
Bos agen pemegang merek (APM) Jaguar Land Rover, dan Bentley di Indonesia ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan, sebagai tersangka kasus dugaan suap atas restitusi pajak PT WAE, pada 2015 dan 2016.
BACA JUGA: KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Bepergian ke Luar Negeri
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, bos APM mobil-mobil mewah itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK. Darwin bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM pihak dari PT WAE dalam kasus TPK suap, terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November sampai dengan 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," kata Febri saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Mobil Mewah Milik Pemprov Jabar Raib
Dalam pemeriksaan yang dijalaninya hari ini, Darwin dicecar penyidik mengenai uang suap yang diberikannya kepada sejumlah petugas Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.
Bos APM mobil mewah tersebut diduga menyuap empat petugas pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III, Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga sebesar Rp 1,8 miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan PT WAE.
BACA JUGA: Jaguar Land Rover Kenalkan Layar 3D di Kaca Depan Mobil
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DM sebagai tersangka. Diperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," kata Febri.
Darwin terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol, Darwin tak berkomentar apa pun mengenai kasus suap yang menjeratnya.
Darwin tampak bergegas masuk mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran gedung KPK. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga