jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta M. Firmansyah menyiapkan langkah hukum terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014.
Abimanyu Kameswhara, pengacara Firmansyah mengatakan, mereka tengah mempersiapkan strategi hukum terkait kasus ini. "Pastinya saat ini kami dengan klien kami pasti akan memersiapkan strategi hukum ke depannya bagaimana sesuai dengan arah pemeriksaan nanti bagaimana," kata dia di Mabes Polri, Selasa (17/11).
BACA JUGA: Cegah Penyelewengan Bantuan Korban Bencana, Ahok Siapkan e-Natura
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan Firmansyah, dipastikan kliennya itu sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sebagai anggota DPRD. Namun, kata dia, untuk lebih jelas dalam menyikapi kasus ini, mereka harus melihat berkas penetapan Firmansyah sebagai dulu. "Atas dasar apa, buktinya apa, saksi yang memberatkan apa? Baru kami bisa punya counter strateginya," paparnya.
Dia memahami, tentu Badan Reserse tidak serta merta menetapkan kliennya sebagai tersangka. Karenanya, tegas dia, untuk bisa mengcounter pihaknya tentu harus melihat dulu sudut pandang penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Makin Oke, Sahabat Adhyaksa Mulai Kumpulkan KTP
BACA JUGA: Antisipasi Musim Hujan, Begini Cara KAI Tingkatkan Pengawasan Jalur KA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Bukit Duri Jadi Korban Banjir, Ahok: Saya Sudah Bilang Pindah ke Rusun
Redaktur : Tim Redaksi