jpnn.com - BATAM - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Raja Ishak, 50, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (24/6). Pelaksana kegiatan proyek master plan Pariwisata Anambas, senilai Rp 1,092 miliar tahun 2012 silam, Dewi Khuraisin, 46, turut ikut ditahan hari itu.
Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH mengatakan, kedua ditahan terkait kasus korupsi dalam proyek tersebut.
BACA JUGA: Selundupkan Sabu 1 Kilogram, Wanita Ini Divonis 15 Tahun Penjara
Tersangka Raja Ishak dalam proyek tersebut bertindak selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Kadispora), merangkap Pengguna Anggaran (PA), termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Modus yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, menyampaikan keterangan yang tidak benar terhadap ahli-ahli di dalam kegiatan master plan ini," ujar Yulianto didampingi Kasi Penyidik, Zainurian Syah serta anggota penyidik lainnya pada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Rabu.
BACA JUGA: NTT Dilanda Gizi Buruk, PMKRI Ajukan Class Action
Adapun keterangan yang tidak benar, lanjut Yulianto, keterangan ahli bidang kepariwisataan. Padahal, ahli yang disampaikan dalam konsep kepariwisataan tersebut ternyata tidak benar dan hanya direkayasa melalui literatur buku yang ia miliki.
Sementara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, menggunakan atas nama PT Aria Ripta Sarana yang digunakan oleh tersangka Dewi Khuraisin untuk mengelabui dan seolah-olah adanya ahli yang mereka gunakan dalam pelaksanaan kegitan.
BACA JUGA: Wako Pekalongan Mundur Bukan demi Istri, tapi...
"Penyidik telah memiliki bukti yang cukup dalam dokumen buku penawaran yang menjadi kontrak yang ternyata semuanya tidak benar, bahkan hampir sekitar 98 persen tidak benar terhadap ahli – ahli yang mereka sampaikan dalam master plan bidang kepariwisataan dimaksud," ucap Yulianto
Untuk itu, kata Yulianto, penyidik memiliki kesimpulan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka tersebut, senilai Rp1,092 miliar
"Penyidik memandangnya dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut, total lost. Artinya, dari pagu anggaran uang negara yang digunakan dalam kegiatan tersebut, semuanya tidak benar," kata Yulianto.
Atas perbuatannya, terang Yulianto, tersangka dapat dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) dan Pasal 9 dan pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, kami telah memeriksa sedikitnya sebanyak 11 orang saksi, termasuk ahli yang dicantumkan oleh tersangka untuk melaksanakan kegiatannya," terang Yulianto.
Yulianto juga mengatakan, selain dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut, tidak tertutup kemungkinan adanya muncul penetapan tersangka yang lain dan dinilai ikut terlibat di dalamnya.
"Semua kemungkinan untuk penetapan tersangka lain bisa saja terjadi, dari hasik penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan saat ini," pungkasnya.
Sementara itu, saat digiring kedua tersangka, Raja Ishak maupun Dewi Khuraisin, enggan memberikan komentar atas penahanan oleh Kejati Kepri.
Bahkan dari wajah Raja Ishak, terlihat matanya memerah menahan kesedihan. Sementara, tersangka Dewi Khuraisin berusaha mendorong sejumlah wartawan yang berusaha mengambil gambarnya. Ia juga berusaha menutupi wajahnya dengan jeket yang ia gunakan.(cr10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Silangit Masih Tanggung Jawab AP II
Redaktur : Tim Redaksi