Tersandung Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RS Bahar Ditahan Kejagung

Rabu, 16 September 2015 – 17:23 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Mulindra Tafit, resmi ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (16/9), sore.

Mulindra merupakan salah satu tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan pelayanan rujukan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2010.

BACA JUGA: Jonan: Airnav... Perbaiki Navigasi Udara!

Mantan Sekretaris Dinkes itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Pidana Khusus Kejagung, Rabu (16/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. "Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Amir di Kejagung, Rabu (16/9).

BACA JUGA: Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Sekjen ESDM Kaget Bukan Main

Amir menjelaskan, Mulindra sebagai kuasa pengguna anggaran membuat harga perkiraan sendiri dan menandatangi kontrak proyek tersebut. Mulindra diduga bersama-sama tersangka Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli, selaku kontraktor proyek.

Zuherli sebelumnya sudah ditahan penyidik dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mattaher Provinsi Jambi.‎

BACA JUGA: RJ Lino Jadi Bintang, Ini Pengakuan Anggota DPR

Tersangka Mulindra bungkam saat digiring penyidik ke mobil tahanan. Ia enggan berkomentar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 56 Instansi Pusat yang Canangkan Zona Bebas Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler