Tersandung Suap CPNS, Oknum Pejabat BKD Gorut Tersangka

Sabtu, 01 Agustus 2015 – 03:59 WIB

jpnn.com - LIMBOTO - Proses penyidikan kasus dugaan suap pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Tahun 2014 mulai mendapatkan titik terang. Ini menyusul ditetapkanya satu tersangka yakni oknum pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorut inisial SU alias Fudin. 

Kapolres Gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Prihanto SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Fudin oknum PNS Kabupaten Gorut tersebut.

BACA JUGA: Braakkk! Langsung Tewas di Kolong Truk

Menurut Sigit Prihanto, alasan penetapan tersangka terhadap Fudin, karena pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Mutasi serta Ketua Panitia dalam penerimaan CPNS Gorut 2014 itu diduga kuat terlibat dalam perbuatan gratifikasi atau suap. 

"Kasus ini sudah kami lidik sejak April 2015 lalu. Namun, kami baru menetapkan Fudin sebagai tersangka setelah mengantongi bukti-bukti kuat perihal keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut,"tegasnya.

BACA JUGA: Diduga Rebutan Warisan, Siramkan Bensin, Nenek Terbakar

Lebih lanjut dikatakan  Sigit Prihanto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yakni, dua saksi merupakan CPNS yang menjadi korban, kemudian 4 orang lainnya merupakan saksi mata yang mengetahui persis terjadinya penyuapan. 

Selain itu dikatakan oleh Mantan Kapolsek Kota Selatan ini, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dimana dalam pemeriksaan tersebut tersangka Fudin mengakui telah menerima suap dari kedua CPNS senilai Rp 80 Juta yang ditransfer melalui rekening pribadi Fuad. 

BACA JUGA: Pengumuman! Hari Ini Mulai Pemadaman Bergilir

"Kita telah mengantongi bukti kuat berupa rekening koran dan bukti transfer. Kasus ini sudah kita kirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara (SPDP) ke Kejari Limboto, dan rencananya akan kita limpahkan ke Kejari pada awal Agustus sebagai proses tahap I," tegasnya. 

Ketika disinggung apakah tersangka dilakukan penahanan. Dijelaskan sigit mengatakan, untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena ada beberapa pertimbangan sehingga tidak langsung ditahan. 

"Jadi kasusnya masih dalam tahap pengembangan penyidikan dan kemungkinan besar tersangkanya masih akan bertambah. Yang jelas saat ini sudah satu yang kita tetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Sigit Prihanto SIK. (ded)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Pagi, Penduduk Satu Desa Heboh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler