Tersangka Bank Century Jalani Sidang Perdana 6 Maret

Senin, 03 Maret 2014 – 14:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya tidak lama lagi menjalani persidangan.

Rencananya, persidangan itu akan digelar pada 6 Maret 2014 mendatang. "Sidang rencananya digelar pada tanggal 6 Maret," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Senin (3/3).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Siap Diadu Dengan Capres Partai Lain

Sejauh ini, baru Budi yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, komisi antirasuah itu belum menjerat aktor intelektual dalam kasus Century.

Menanggapi soal aktor intelektual itu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan, semuanya akan terungkap dalam surat dakwaan milik Budi.

BACA JUGA: Sembuh, Wawan Kembali ke Rutan KPK

"Lihat saja saat dakwaannya dibacakan. Semuanya nanti akan diungkapkan. Lihat saja menarik atau tidak di dalam dakwaan nanti," ujar Busyro.

Seperti diberitakan, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

BACA JUGA: FPKS: Kalau Tak Datang, Boediono Tak Layak Disebut Wapres

Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Budi ditahan sejak 15 November 2013 lalu di Rutan KPK yang berada di basement gedung komisi antirasuah tersebut. Kini ia mendekam di Rutan Militer Guntur. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Tolak Pemanggilan Boediono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler