JAKARTA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa jumlah pelicin yang mengalir di dua tersangka anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anak kandungnya Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra dan kasus korupsi mushaf Alquran cukup besar. Diduga sebagai pihak swasta, Dendi mengalirkan dana sekitar Rp 4 miliar agar pihaknya mendapat proyek tersebut.
"Sebenarnya yang kami sidik adalah soal pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan bantuan laboratorium madrasah tsanawiyah (MTs) di DPR. Kalau soal pengadaannya, itu masih dalam tahap penyelidikan," kata seorang pejabat KPK di Jakarta Minggu (1/7).
Nah, karena yang disidik adalah soal pembahasan, maka dari itu yang menjadi tersangka adalah anggota DPR yang juga anggota badan anggaran (Banggar) dan belum menyentuh ke pegawai Kemenag. "Dia (Zulkarnaen) memang yang mengamankan agar pemenang proyek PT KSAI (Karya Synergy Alam Indonesia), PT A3I (Adhi Aksara Abadi Indonesia) dan PT BKM milik anaknya," imbuhnya.
Nah, uang Rp 4 miliar tersebut diduga dialirkan Dendi untuk mengamankan perusahaannya lewat sang ayah. KPK pun kini sedang mencari pihak-pihak lain yang juga terlibat memenangkan perusahaan itu sebagai rekanan proyek di Kemenag.
Sumber tersebut meyakinkan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti di dua tersangka itu. Dia menjelaskan selain dijerat pasal 5, pasal 12, dan pasal 11 tentang menerima dan member sesuatu, Zulakarnaen juga dijerat dengan pasal 55 KUHP. Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan yang bersangkutan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Selain itu, dalam pasal itu juga disebut bahwa Zulkarnaen telah melakukan, atau menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Nah, karena pasal 55 adalah turut serta dan bersama-sama, maka dia tidak sendiri. Pasti ada orang lain yang ikut terlibat," imbuhnya.
Menurutnya, selain pegawai Kemenag, KPK juga menelusuri ada atau tidaknya anggota Banggar dan DPR lain yang ikut terlibat mengarahkan perusahaan-perusahaan itu menjadi pemenang. Yang jelas, kasus ini tidak akan berhenti.
Sumber tersebut lantas menjelaskan, awal dari kasus ini adalah ada laporan yang masuk dari masyarakat tentang korupsi pembahasan proyek bantuan laboratorium komputer MTs Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dengan DPR tahun angaran 2011-2012. Setelah ditelusuri, KPK akhirnya menemukan alat bukti yang kuat.
Buah dari kerja keras komisi yang dipimpin Abraham Samad itu ternyata juga menemukan adanya indikasi korupsi dalam pembahasan pengadaan mushaf Alquran tahun anggaran 2011-2012 dan 2012-2013.
Begitu unsur-unsur korupsi dan alat bukti mencukupi, KPK tanpa ragu memutuskan tiga kasus pengadaan Alquran dan bantuan laboratorium dinaikkan ke penyidikan. Zulkarnaen dan Dendi pun ditetapkan tersangka. "Kami resmi menaikkan kasus ini ke penyidikan Senin (25/6) lalu," imbuhnya.
Nah, untuk dugaan korupsi pengadaan Alquran, itu memang masih dalam tahap penyelidikan. "Jadi yang disampaikan pak ketua (Abraham) pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPR dua minggu lalu (Rabu 20/6), soal pengadaan Alquran memang masih penyelidikan," kata dia.
Dalam hal pengadaan, KPK menelusuri ada atau tidaknya penyelewengan dalam prosesnya. Biasanya di tahap pengadaan yang dilakukan oknum-oknum adalah memark up harga barang dan tentu saja ini sangat merugikan uang negara.
Abraham Samad pun berulang kali juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menginvestigasi dan menelurusi keterlibatan pihak lain. Termasuk dari pegawai Kemenag. Namun saat disinggung soal jumlah uang yang diduga mengalir dalam kasus ini, dia tidak mau menyebutkan secara detail.
Abraham hanya mengakui bahwa ini adalah kasus kakap yang jumlah uangnya mencapai miliaran rupiah. "Pokoknya jumlahnya banyak. Antara ratusan juta sampai miliar. Jumlahnya belum pasti karena masih dalam proses penghitungan kami," kata dia.(kuh/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Harus jadi Pemberi Solusi
Redaktur : Tim Redaksi