Tersangka Cyber Crime dari Taiwan dan Tiongkok Cari Korban dari Indonesia

Sabtu, 27 Juni 2015 – 03:30 WIB
POLISI mengamankan 20 warga Tiongkok di Perumahan Crown Hill Batamcenter, kemarin. foto: dalil harahap / batampos / JPNN

jpnn.com - BATAMKOTA - Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok yang diamankan Polda Kepri akibat kasus cybercrime atau penipuan online di kawasan elite, Palm Spring Blok F nomor 33 dan Perumahan Crown Hill, blok E 48 dan E 49 diketahui bertugas mencari korban. Tersangka yang terdiri dari 48 pria dan 10 wanita ini masing-masing dibekali satu unit laptop dan telepon.

Modus yang digunakan tersangka awalnya mengumpulkan data para calon korban yang berisikan nama, pekerjaan dan nomor telepon. Data ini diduga mereka dapati dengan bekerja sama salah satu bank di Taiwan dan Tiongkok. Para calon korbannya merupakan nasabah yang bermasalah, seperti terlitit hutang. Sehingga para tersangka menghubungi calon korban dengan menawarkan bantuan serta menyamar sebagai pihak yang berwenang.

BACA JUGA: Edan... Pakai Kompor Gas di Hotel, Ditegur, Imigran Ini Ludahi Petugas Hotel, Akhirnya

"Mereka ini melakukan penipuan dengan menggunakan alat komunikasi. Jadi korbannya ditelepon untuk diperas," kata Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adikarya Tobing di lokasi Palm Spring blok F nomor 33, kemarin (26/6) pagi.

Ia menambahkan dua lokasi penggrebekan tersebut memiliki jaringan yang berbeda. Para tersangka ini sengaja didatangkan dari Taiwan dan Tiongkok untuk bekerja sebagai pencari calon korban. Untuk sampai di Indonesia, mereka melalui Bandara Internasional Jakarta. Lalu para tersangka dibawa oleh pemilik rumah berinisal Rb menuju Batam.

BACA JUGA: Kubu Ical Sudah Tetapkan Calon Kada, Pro Agung Protes Keras

"Untuk pemilik rumahnya warga negara Indonesia dan masih kita selidiki keberadaannya. Tapi seluruh korbannya merupakan warga negara mereka sendiri (Taiwan dan Tiongkok, red)," tegasnya.

Menurut Adikarya, Indonesia dijadikan lokasi persembunyian penipuan, akibat lemahnya pengawasan Informasi Teknologi (IT). Sehingga para tersangka dengan leluasa menyebarluaskan jaringannya di beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Bali, Surabaya dan Batam.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Harga Sawit Anjlok

"Ini bukti lemahnya pengawasan IT kita. Tapi untuk kerugian materi bagi negara kita tidak ada," jelasnya.

Ia menegaskan akan memeriksa tindak pidana yang akan dikenakan pada para tersangka cyber crime ini. Namun, sebelumnya dipastikan para tersangka dikenakan pelanggaran undang-undang imigrasi. "Masih kita dalami tindak pidana yang dikenakan," tutupnya.

Hal senada disampaikan Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Totok Wibowo. Ia mengatakan pekerjaan yang dilakukan para tersangka sangat teroganisir, sehingga bisa meyakinkan para korbannya. Para korban nantinya akan melakukan pembayaran di kantor pusat di Taiwan dan Tiongkok. 

"Setelah dihubungi, pembayaran maupun pemerasan dilakukan di sana. Jadi tugas mereka hanya mencari dan meyakinkan korban," terangnya.

Menurut Totok, banyak para korban merupakan kasus penipuan kartu kredit, jual beli rumah maupun barang-barang pesanan online. Bahkan, untuk mengelola bisnis ini, para tersangka harus membayar biaya server sebesar Rp 40 juta per bulannya.

"Sangat teliti kerja mereka. Pastinya pendapatan besar karena biaya mereka juga besar. Untuk total pendapatan mereka baru kita dalami," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Wasdakin) Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Rafli mengatakan para tersangka tersebut menggunakan paspor dan visa kunjungan yang dikeluarkan perwakilan Indonesia di Taiwan dan Tiongkok. Bahkan, beberapa di antaranya menggunakan visa sesuai Perpres nomor 69 tahun 2015, dimana RRT diberi kemudahan masuk Indonesia hanya untuk wisata.

"Jadi mereka salahgunakan dan tidak sesuai izin tinggal. Tapi mereka masuk dari Jakarta," jelasnya lagi.

Ia menambahkan dalam hal ini masyarakat berperan besar dalam memberikan informasi mengenai kecurigaan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Menurutnya, keberadaan WNA di Indonesia yang tidak menguntungkan bagi negara tidak diizinkan untuk menetap. Hal itu disebabkan Indonesia menganut sifat selektif.

"Kami mengharapkan informasi dari masyarakat agar bisa melaporkan kepada instansi yang wewenang."

Seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN) dari dalam rumah Palm Spring blok F nomor 33 terkesan sepi dari luar dan jauh dari pantauan tetangga. Namun, di dalam rumah berlantai dua itu terdapat sebuah ruangan yang berisi meja-meja yang diatasnya masing-masing dilengkapi komputer, pesawat telefon, HT. 

Selain itu terdapat sebuah ruangan tidur yang berisi puluhan ranjang bertingkat, dapur. Di ruang tamu terlihat papan tulis bertuliskan Mandarin serta berisi angka-angka. 

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggrebek dua lokasi elite di Palm Spring Blok F nomor 33 dan Perumahan Crown Hill, blok E 48 dan E 49. Di lokasi ini polisi mengamankan 58 WN asal Taiwan dan Taiwan serta puluhan alat elektronik berupa laptop, telepon. Lokasi ini dijadikan sebagai server pencari korban penipuan dan pemerasan. (opi/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melintas Menjelang Berbuka Puasa, Kijang Innova Bawa 82 Kg Ganja Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler