jpnn.com - SLEMAN - Polisi menduga tersangka berinisial HP (23) melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan di Sleman (18/3) karena terlilit utang pinjaman online.
Menurut Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra tersangka diduga ingin menguasai harta korban untuk membayar utang aplikasi pinjaman online.
BACA JUGA: Gegara Pinjol, Lelaki Ini Nekat Memutilasi Teman Kencan, Sadis Banget!
"Untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman online atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta."
"Tersangka diduga mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat lewat melakukan pembunuhan," ujar Kombes Nuredy saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (22/3).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Kejam Banget
Sementara itu, terkait alasan memutilasi atau memotong bagian tubuh korban, kata dia, diduga upaya tersangka menghilangkan jejak kejahatannya.
"Bagian tubuh korban akan dibuang ke septic tank atau toilet, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah disiapkan. Kami menemukan tas ransel di TKP untuk membuang bagian tubuh," ucapnya.
BACA JUGA: Pria di Inhu Nekat Bunuh Kakak Ipar, Motifnya Bikin Kepala Bergeleng, Sontoloyo
Namun demikian, lanjut Nuredy, tersangka HP mengurungkan niatnya membuang bagian tubuh korban yang telah dimutilasi.
Setelah beberapa saat sempat keluar untuk makan di warung, HP memutuskan tidak melanjutkan perbuatannya dan memilih melarikan diri dengan membawa barang milik korban.
"Dikarenakan pekerjaan yang dilakukan tersangka membutuhkan waktu yang lama dan saat bersangkutan makan dan minum di (warung) warmindo yang bersangkutan berubah pikiran, meninggalkan pekerjaannya, kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," katanya.
Selain mengambil uang, tersangka yang memiliki hubungan dekat dengan korban menjual telepon genggam milik korban senilai Rp 600 ribu, serta satu unit sepeda motor meski belum sempat terjual.
"Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal dimulai perkenalan di Facebook pada November 2022. Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan intim," ucapnya.
Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar salah satu penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3) malam.
Jenazah perempuan tersebut diketahui berinisial AI (35), warga Kota Yogyakarta.
Berdasarkan hasil autopsi, Kasubbid Dokpol Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda DIY AKBP Aji Kadarmo mengatakan ada luka di bagian kepala.
Korban diduga dipukul terlebih dahulu dengan besi yang telah dibawa tersangka.
Setelah itu pelaku membunuh dan memutilasi korban.
Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam di TKP, mulai dari pisau komando, gergaji, pisau cutter yang diduga digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.
Tersangka HP yang merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3) siang.
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy Irwansyah Putra. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mutilasi di DIY, Polisi Sudah Mengantongi Identitas Pelaku
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang