BACA JUGA: Komisi III DPR Kirim Tim Ke Sumut
Sayangnya, Susno belum menyebutkan nama-nama yang kemungkinan bakal menjadi tersangkaDari 6 tersangka yang sudah ditetapkan, untuk sementara mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan
BACA JUGA: IPW : Copot Pejabat Polisi di Sumut
Namun, apabila berdasar hasil pemeriksaan mereka terindikasi melakukan tindak pidana lain, maka pasal tambahan juga akan dijeratkan kepada mereka.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri Bambang menginstruksikan jajarannya di Sumut untuk menindak para pelaku kerusuhan yang berujung kepada tewasnya tokoh penting di Sumut itu
BACA JUGA: Maksimal akan Ada 40 Provinsi
Kita akan lakukan tindakan tegasSetegas-tegasnya kepada para pelakunyaIni menjadi pelajaran penting bagi jajaran kepolisian," ucap Bambang(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II DPR Salahkan Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi