Tersangka ER Menggugurkan Janin Pasiennya Menggunakan Zat Kimia

Rabu, 10 Februari 2021 – 16:36 WIB
Penampakan pelaku praktik aborsi ilegal saat dihadirkan di jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka ER menggugurkan janin di kandungan pasien menggunakan obat dan zat kimia.

"Dia menggunakan obat, ada obat dan zat kimia," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pengalaman Kerja Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi, Waduh

Sebelumnya ER bersama suaminya ST dan seorang perempuan inisial RS sebagai pasien mereka, ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya.

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi ilegal ini. ER berperan petugas yang melakukan aborsi, ST bagian pemasaran dan mencari pasien. Sedangkan RS adalah pasiennya.

BACA JUGA: Uni Irma: Ahok Jangan Hanya Teriak-teriak di Padang Pasir

Kombes Yusri menyebutkan, berdasar pengakuan pelaku, janin yang digugurkan masih dalam bentuk gumpalan darah.

Menurut pria kelahiran Sulawesi Selatan itu, kisaran usia janin dalam kandungan pasien sekitar 8 minggu ke bawah.

BACA JUGA: Terungkap 2 Cara Pasutri Ini Menggaet Pasien untuk Praktik Aborsi

"Menurut pengakuan dari pada ER masih dalam bentuk gumpalan darah (janinnya-red)," katanya.

Diketahui, latar belakang ER yang membuka praktik aborsi ilegal di Kawasan Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi itu bukanlah tenaga kesehatan apalagi dokter.

"ER sendiri tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan apalagi dia jadi dokter," ungkap Kombes Yusri Yunus.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, ER memiliki pengalaman bekerja di klinik aborsi pada 2000 silam.

Namun, selama empat tahun bekerja di klinik tersebut, ER hanya menjadi petugas kebersihan.

"Yang bersangkutan (ER) pernah bekerja di klinik aborsi tahun 2000 selama empat tahun sebagai tukang bersih-bersih," ungkap Yusri.

Penyidik sudah melakukan pengecekan terhadap tempat kerja ER, namun klinik tersebut sudah tutup.

Bermodalkan pengalaman itu, ER nekat membuka praktik aborsi ilegal dengan syarat janin berusia 8 minggu, di kediamannya.

"Sudah dicek tempat kerjanya dan sudah tutup," pungkasnya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal Pasal 194 junto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang perubahan atas uu 23 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 83 jo Pasal 64 Tentang Tenaga  Kesehatan ancaman 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler