jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Teuku Bagus M. Noor mengakui adanya aliran dana untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Hanya saja, uang itu memang tidak diserahkan Teuku Bagus secara langsung ke Anas. Sebab, mantan petinggi di PT Adhi Karya itu memang tidak mengenal Anas.
Menurut Haryo B. Wibowo yang menjadi pengacara bagi Teuku Bagus, uang itu diberikan kepada Anas oleh Direktur Operasi PT Adhi Karya, Indrajaja Manopol. "Pak Bagus enggak kenal Anas. Jadi waktu itu, itu (uang) diberikan ke Pak Indrajaja. Selanjutnya Pak Indrajaja yang mengenal Anas," kata Haryo di KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
BACA JUGA: Daud Sangaji Berpotensi jadi Tersangka
Namun, Haryo tidak mengetahui penggunaan uang yang diberikan Indrajaja ke Anas. "Saya enggak tahu untuk kongres atau apa, tapi rencananya untuk Anas," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan atas Deddy Kusdinar, disebutkan bahwa Anas disebut menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk akomodasi selama Kongres PD di Bandung. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.
BACA JUGA: Makin Yakin Pilkada Langsung Sebabkan Banyak Kada Korupsi
Atas permintaan mantan Deputi Menteri BUMN, Muchayat, jatah dari Adhi Karya untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan.(gil/jpnn)
BACA JUGA: SBY Harapkan Wibawa MK Tetap Dijaga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden jadi Warga Kehormatan Brimob
Redaktur : Tim Redaksi