"Yang pasti saya tidak korupsi, tidak menikmati dan tidak pernah dijanjikan apapun dalam proyek Hambalang," ujar Deddy sebelum masuk menjalani pemeriksaan. Ia datang didampingi pengacaranya, Rudi Alfonso.
Ia mempertanyakan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka lebih dulu. Padahal menurutnya, perencanaan proyek Hambalang tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2004. Sedangkan ia adalah PPK pada tahun 2010.
"Saya sebagai pejabat pembuat komitmen itu tahun 2010. Tapi banyak beredar kabar di media massa bahwa saya dari awal tahu tanah segala macam. Tanah itu kan sebelum tahun 2010. Ada ada PPK lain sebelum saya," tegasnya.
Siapa PPK sebelum Deddy?Ia enggan menjawabnya."Cari deh siapa sebelum saya," pungkas Deddy.
Seperti yang diketahui, Deddy adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam proyek hambalang, ia bertindak sebagai PPK tahun 2010. KPK menduga Deddy menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelembungkan anggaran proyek sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah pada proyek berbiaya Rp 1,07 triliun itu. Atas dugaan itu, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantaan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, KPK Periksa Tersangka Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi