Tersangka Hate Speech Jelang Aksi 212 Dioper ke Jaksa

Rabu, 01 Februari 2017 – 05:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Juwono. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan perkara pelaku ujaran kebencian atau hate speech jelang Aksi 212. Berkas penyidikan atas dua tersangka bernama Rizal dan Jamran yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah kelar dan diserahkan ke jaksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, berkas penyidikan atas Rizal dan Jamran diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1) sore.

BACA JUGA: 2 Pentolan FPI Diperiksa Besok, Polda Metro Siap Siaga

"Penyidikan dari teman-teman cyber crime telah rampung. Dan berkasnya sudah dilimpahkan sore tadi," kata Argo, Selasa (31/1).

Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menuturkan, penyerahan ini dibarengi dengan penyerahan berkas-berkas dan barang bukti. Dengan begitu, Jamran dan Rizal resmi menjadi tahanan kejaksaan.

BACA JUGA: Tim Anis-Sandi Laporkan Pentolan Kamerad ke Polda Metro

Dan dalam waktu dekat, kedua pelaku itu bakal duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim. Argo menambahkan, keduanya disangka menyebar kebencian melalui media elektronik. 

Menurut Argo, kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016. Laporannya teregister dengan nomor LP:1052/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus.

BACA JUGA: Kibarkan Bendera ISIS, Warga Penjaringan Diciduk Polisi

Sedangkan barang buktinya adalah adalah handphone dan tablet milik pelaku. Selain itu ada pula akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta satu bundel dokumen berupa screen captured dari ujaran kebencian yang diunggah kedua pelaku. (elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satkornas Banser: Negara Tak Boleh Kalah dari FPI Cs


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler