Tersangka I Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati

Jumat, 30 Juli 2021 – 16:02 WIB
Polda Sultra tangkap pria asal Konawe edarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

jpnn.com, KENDARI - Seorang pria berinisial I (37) asal Kabupaten Konawe sudah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. 

Pria asal Kabupaten Konawe, Sultra, itu diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra. 

BACA JUGA: Polri: Penerobos Mako Brimob Polda Sultra Alami Gangguan Jiwa

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat (30/7), tersangka ditangkap di indekosnya daerah Kecamatan Wua-Wua, Kendari, Kamis (29/7) pukul 17.42 WITA. 

"Saat dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat ditemukan 37 saset kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,44 gram di saku celana pendek sebelah kanan," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

BACA JUGA: Polda Sultra dan Kemendagri Bekerja Sama Usut Kasus Desa Fiktif

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, serta 44 saset kosong diduga digunakan untuk melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

"Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi handphone," ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Menindak Penyelundupan Narkotika Melalui PJT 

Eka menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan tersangka I. Tersangka dilaporkan sering melakukan penempelan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sarapati Nomor 35 Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.

Dia menambahkan Tim Lidik unit 2 Subdit 2 menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan menggunakan metode observasi dan survailance. 

“Sehingga, tim berhasil mengamankan tersangka," tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler