jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit khusus untuk pendidikan Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Made Meregawa akan disidang dalam waktu dekat. Hal ini setelah berkas penyidikan terhadapnya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah P21 (lengkap), sidangnya di Bali,” ujar Made usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (18/9) sore.
BACA JUGA: Akhirnya, Jokowi dan Ibu Negara Hadiri Sail Tomini
Made belum mengetahui kapan tepatnya sidang mulai digelar. Pasalnya, saat ini KPK masih harus menyusun surat dakwaan terlebih dahulu.
Setelah menyatakan berkas penyidikan suatu kasus lengkap, komisi antirasuah memang punya waktu maksimal dua minggu untuk menyusun dakwaan dan menyerahkannya ke pengadilan.
BACA JUGA: Ditanya soal RJ Lino, Beginilah Reaksi Rizal Ramli
Made ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes tersebut. Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah dalam kasus ini.
Made dan Marisi dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Diminta Tidak Minta Maaf ke Singapura dan Malaysia, Ini Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukup SBY Minta Maaf, Jokowi Tidak Perlu
Redaktur : Tim Redaksi