Tersangka Kasus Buol Bakal Bertambah

Kamis, 26 Juli 2012 – 19:48 WIB

JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, mulai mengerucut dan menemukan adanya perkembangan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus yang diduga melibatkan pengusaha Hartati Mudaya dan Artalyta Suryani itu.

"Ada progres saya kira, dari informasi yang diperoleh sejauh ini. Sudah agak mengerucut, dan tengah mendalami ini untuk melihat keterlibatan pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (26/7).

Hanya saja Johan masih enggan menyebutkan siapa pihak-pihak yang tengah dibidik KPK. Yang jelas dia memastikan siapapun akan dijerat dalam kasus ini selama penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka.Yakni Manajer PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono yang diduga memberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, yang juga sudah ditetapkan tersangka. Nilai suapnya diduga senilai Rp3 miliar.

Demi kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah pemilik PT HIP, Hartati Murdaya. Kubu Hartati Mudaya sendiri sudah membenarkan soal pemberian uang miliaran rupiah kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Tapi bukan sebagai suap, melainkan sebagai bantuan Pilkada Buol yang diikuti Amran selaku calon incumbent.

Pada kasus ini KPK juga menelusuri keterlibatan pengusaha sekaligus mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Artalyta Suryani alias Ayin dan anaknya Rommy Dharma Setiawan, atas kepemilikan PT Sonokeling Buana yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Buol. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Emir Moeis jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler