Tersangka Kasus Chevron Belum Bertambah

Rabu, 28 Maret 2012 – 14:57 WIB

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Pasific Indonesia di Kota Duri, Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi.

"Masih kita tindaklanjuti," jawab Jaksa Agung Basrief Arief, ditanya wartawan, sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (28/3), di Jakarta.

Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. "Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka yakni lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).

Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya. Sejauh ini, lanjut Basrief, belum ada tambahan tersangka lagi.
"Tersangka masih tujuh,"  kata Basrief.

Proyek bioremediasi itu berlangsung dari 2003 sampai 2011 dengan anggaran 270 juta dolar AS. Pada saat melakukan kegiatan bioremediasi itu terdapat dua perusahaan sebagai pihak ketiga yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Namun, kedua perusahaan itu tidak memiliki atau memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan/kontraktor umum saja, sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut diduga fiktif belaka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tak Takut 3 Menterinya Dicopot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler