Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan, Kompolnas Merespons, Bareskrim Wajib Tahu!

Sabtu, 25 Juni 2022 – 23:56 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons langkah Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.

Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Penipuan KSP Indosurya Senilai Rp 18 Miliar

Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.

Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dibebaskan dua tersangka dengan dalih habis masa tahanan, polisi harus memastikan agar kasus tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Langkah Polri Menyita Aset Tersangka KSP Indosurya Beri Harapan Bagi Korban

"Penyidik harus memastikan agar kasus tetap dilanjutkan dan para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi kejahatan lagi," kata Poengky kepada JPNN.com, Sabtu (25/6).

Poengky tak menampik bila dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) rawan dalam penahanan.

BACA JUGA: Nasabah Desak Polisi Kebut Penelusuran Aset Bos KSP Indosurya

Sebab, kata dia, dikhawatirkan perkara rumit dalam penghitungan kerugian, penghitungan aset, pencarian aset yang ditindaklanjuti dengan penyitaannya.

"Karena itu, diharapkan koordinasi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan kejaksaan, agar masa tahanan dapat pas dengan penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan," tutur Poengky.

Berkas perkara kedua tersangka itu sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu memastikan meskipun kedua tersangka bebas dari tahanan, perkara tetap dilanjutkan.

"Perkara tetap lanjut, ya," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan berkas perkara kasus itu belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tutur Whisnu. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler