Langkah Polri Menyita Aset Tersangka KSP Indosurya Beri Harapan Bagi Korban

Selasa, 26 April 2022 – 17:47 WIB
Politikus PKS DPR Nasir Djamil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut langkah penyidik Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya memberikan harapan bagi korban.

Dia menilai penyitaan aset-aset tersangka yang mencapai Rp 2 triliun itu memberikan titik terang bagi para korban bahwa uang mereka akan kembali lalgi.

BACA JUGA: Bareskrim Sita 2 Lantai Apartemen Mewah Kasus Indosurya, Ternyata Ini Pemiliknya

"Sudah tepat dan mempercepat penyidikan, tentu memberikan harapan bagi korban," kata Nasir kepada wartawan, Senin (25/4).

Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan upaya Bareskrim menyita aset-aset itu juga untuk mencegah para tersangka menggelapkan atau memindatangankan aset agar tak terlacak penegak hukum.

BACA JUGA: Brigjen Whisnu: Total Aset yang Disita di Kasus Indosurya Mencapai Rp 2 Triliun

"Jadi, sudah benar itu, menyita untuk memastikan bahwa memang ada modus kejahatan yang sistematis," ujarnya.

Dia juga mengapresiasi Bareskrim yang berhasil melacak aset para tersangka Indosurya. Dia berharap aset-aset para tersangka terkait kasus ini bisa terbongkar.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Penipuan KSP Indosurya Senilai Rp 18 Miliar

"Tentu kami berharap pelaku bisa kalah habis gitu, sehingga aset yang dia dapat dari masyarakat bisa dikembalikan lagi," katanya.

Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).

Dari tiga pelaku tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Terhadap para tersangka mereka dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok! Pengadilan Kembali Tolak Batalkan Homologasi KSP Indosurya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler