Tersangka Kasus Korupsi Bank Masih Bebas Berkeliaran, Namanya Dewi Susiana

Selasa, 04 Agustus 2020 – 13:44 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim. Foto: Antara

jpnn.com, KUPANG - Tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, Dewi Susiana hingga kini masih bebas berkeliaran.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau agar Dewi menyerahkan diri.

BACA JUGA: Kejati NTT Eksekusi Terdakwa Ilegal Logging

"Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus korupsi dana fasilitas kredit yang merugikan negara Rp127 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim seperti dilansir ANTARA, Selasa (4/8).

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait upaya perburuan terhadap tersangka Dewi Susiana, salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara Rp127 miliar.

BACA JUGA: Lonjakan Kematian Akibat Covid-19 di Iran Bikin Merinding

Ia mengatakan, tim penyidik Kejaksaan NTT yang didukung tim intel Kejaksaan Agung telah menyebar ke sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka Dewi Susiana.

Ditambahkan Abdul Hakim, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan status tersangka terhadap Dewi Susiana sejak 22 Juli 2020.

BACA JUGA: IPW Soroti Jabatan Baru Suami Jaksa Pinangki, Menohok Buat Polri

Bahkan kata dia, tersangka tidak pernah mengubris terhadap panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT.

"Tim penyidik masih terus mengejar tersangka yang selalu berpindah-pindah tempat pelarian. Kami berharap tersangka bisa menyerahkan diri, sehingga proses hukum bisa dilakukan dengan cepat," tegasnya.

Ia mengatakan, tersangka Dewi Susiani juga seharusnya ikut menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Senin (3/8) dengan terdakwa Siswanto Kondrata namun tidak hadir dalam persidangan itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler