Tersangka Kasus Korupsi BKSP Jabodetabekjur Dijemput Paksa

Sabtu, 04 Juli 2015 – 11:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen, Satgassus Kejagung dibantu Kejari Cirebon menjemput paksa tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, Asep Sukarno, Jumat (3/7) malam.

Tersangka yang merupakan Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang juga mantan Sekretaris BKSP Jabodetabekjur, itu dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik.

BACA JUGA: Ngotot Hercules Jatuh Karena Satu Mesin Mati dan Tersangkut Antena

"Upaya paksa dilakukan setelah tersangka menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tiga kali mangkir dari panggilan yang sah dari penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada JPNN.com, Sabtu (4/7).

Dijelaskan Tony, tersangka diringkus di Jalan Pengampon nomor 21, Kota Cirebon, Jabar, sekitar pukul 20.00 malam tadi. Tersangka kemudian dari Cirebon langsung dibawa ke Kejagung untuk dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Siapa Pelaku Penyerangan Polisi Saat HUT Bhayangkara? Ini Kata Kapolri

Tony menjelaskan, Asep berdasarkan surat perintah penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus nomor: Print-20/F.2/Fd.1/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada BKSP Jabodetabektur. Proyek itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemprov DKI, Jabar dan Banten.

"Pada tahun 2013 BKSP mendapat dana hibah dari tiga provinsi tersebut sekitar Rp 7 miliar," katanya.

BACA JUGA: Gembleng Anggotanya, Kwarnas Pramuka Adakan Pelatihan ESQ

Namun, dalam perjalanannya beberapa kegiatan BKSP Jabodetabekjur diduga fiktif.

"Sehingga diduga merugikan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar dalam perhitungan BPKP," papar Tony. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudahkah Demokrat Mendapat Tawaran Masuk Kabinet?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler