Tersangka Kasus Miranda Belum Dicekal

Imigrasi Belum Terima Surat Resmi KPK

Rabu, 10 Juni 2009 – 17:51 WIB

JAKARTA - Pihak Direktorat Jendral Imigrasi mengaku belum mencekal empat tersangka dugaan suap untuk meloloskan Miranda Gultom sebagai deputi senior Gubernur BIAlasannya, surat permintaan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencekalan atas empat tersangka yang terdiri dari dua anggota DPR dan dua mantan anggota DPR itu belum diterima Imigrasi.

Hal ini dikemukakan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia M Muchdor

BACA JUGA: Menhan : RI Kelola Ambalat Sejak 1966

"Sejak kemarin saya ditanya itu, tapi memang belum diterima surat permohonan cekalnya dari KPK," sebut Muchdor, dihubungi Rabu (10/6) siang.

Selain itu, Muchdor juga memastikan belum menerima surat permohonan cekal terhadap N (diduga Nunun Nurbaiti, istri mantan Wakapolri Adang Darajatun)
Wakil Ketua KPK, M Jasin membenarkan jika N adalah pemberi uang suap pada saat pemilihan Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004 itu

BACA JUGA: 57% Anggaran Pertahanan untuk Belanja Pegawai



Hanya saja, Jasin menolak menyebutkan jatidiri lengkap N
"N itu siapa, kita lihat perkembangan penyidikan," kilahnya

BACA JUGA: Usia Alutsista Bukan Penyebab Celaka



Sedangkan empat nama yang sudah menjadi tersangka antara lain Udju Djuheri dan Hamka Yandhu (mantan anggota DPR), serta Dhudi Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara yang kini masih menjadi politisi di Senayan

Kasus ini bermula dari laporan mantan politisi PDIP Agus Condro ke KPK, yang mengaku menerima travel cheque usai terpilihnya Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BIMenurut Jasin, KPK tengah mengkaji apakah sebagai pelapor Agus Condro perlu mendapat perlindunganPasalnya, selain pelapor, Agus Condro juga menerima uang suap senilai Rp 500 juta"Nanti kita analisa ancaman macam apa, dan perlindungan seperti apa yang diperlukan," lanjut Jasin(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Ingin Redakan Situasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler