Tersangka Kasus Sapi Bisa Bertambah

Jumat, 08 Maret 2013 – 17:24 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tidak akan berhenti melakukan penyidikan pada empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan).

Lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu masih terus melakukan penyidikan untuk memastikan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Dalam konteks tipikor (tindak pidana korupsi)-nya, apakah berhenti pada dua orang yang menerima atau yang memberi, KPK akan terus melakukan pengembangan," kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (8/3).

Seperti diketahui kasus ini sudah menyeret empat tersangka yakni,  Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi,  bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, serta orang dekat Luthfi, Ahmad Fatanah.

Sementara dalam konteks dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK sudah menetapkan Ahmad Fatanah sebagai tersangka. Empat mobil mewah yang diduga milik Fatanah sudah disita.

Johan mengatakan, KPK masih terus mengembangkan, apakah selain Ahmad, para tersangka lain juga melakukan dugaan TPPU ini. Tersangka yang dimaksud tak lain adalah Arya, Juard dan Luthfi.

"Pengembangan TPPU itu apakah bisa dilakukan tersangka lain atau tidak, ini masih dikembangkan. Ini konteks TPPU-nya," kata Johan.

Nah, Johan mengingatkan, harus bisa dibedakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi kasus impor ini dengan dugaan TPPU-nya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Akui Insiden OKU Bukan Tanpa Sebab

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler