jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum Rizal Djalil (SPAM RIZ) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya Rizal diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (7/10) hari ini.
BACA JUGA: Berita Duka, Gleen Raymond Meninggal Dunia, Kondisi Wajah Menghitam
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) yang juga tersangka dalam kasus ini mangkir dari panggilan.
"Tersangka RIZ dan LJP dalam kasus Suap Terkait Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017-2018, tidak hadir. Mereka memberitahukan belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Alfred Riedl Sangat Menyesal Batal Tukangi Persebaya Surabaya
Menurut Febri, pihaknya sudah mengagendakan ilang pemeriksaan terhadap keduanya. Rizal diagendakan pemeriksaan ulang pada Rabu (9/10).
"LJP jadwal ulang pemeriksaan pada Kamis," kata Febri.
BACA JUGA: Kronologis Aiptu Pariadi Tembak Kepala Istri Lantas Bunuh Diri di Depan Anak Sulung
Rizal Djalil alias RIZ merupakan tersangka kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta alias LJP sebagai tersangka.
"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka. RIZ, anggota BPK dan LJP, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
BACA JUGA: Berita Duka, Warga Pekanbaru Meninggal Dunia dalam Mobil
Rizal diduga menerima suap Rp 4,2 miliar saat melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI pada 21 Oktober 2016. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga