Tersangka Kasus Suap Impor Sapi Mangkir

Kamis, 07 Februari 2013 – 22:32 WIB
JAKARTA -- Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/2).

Sedianya, Arya yang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Namun, kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Arya tak hadir memenuhi panggilan itu. "Arya Abdi Effendi, swasta sebagai saksi tidak hadir," kata Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/2). Johan mengaku belum mendapat informasi apa alasan Arya tak memenuhi panggilan.

Selain Arya, KPK juga menjadwalkan memeriksa satu tersangka lain, Ahmad Fatanah. Menurut Johan, Ahmad Fatanah juga diperiksa sebagai saksi. "Ahmad Fatanah hadir," jelas Johan.

Selain Ahmad dan Arya, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini. Antara lain, Direktur CV Surya Cemerlang Abadi Irwanto, Direktur CV Cahaya Karya Indah Mohamad Mulyono, Direktur PT Nuansa Guna Utama Hilda Irany.

Mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Menurut Johan, semua saksi-saksi ini menghadiri pemanggilan KPK.

Seperti diketahui dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, orang dekat Luthfi Ahmad Fatanah, dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Johan Budi menambahkan, sampai saat ini belum ada rencana atau jadwal pemanggilan terhadap Menteri Pertanian Suswono. "Belum, belum ada," tegas Johan. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa KPK, Pilih Bungkam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler