Usai Diperiksa KPK, Pilih Bungkam

Kamis, 07 Februari 2013 – 20:54 WIB
JAKARTA - Bekas Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional M. Sofyan, Kamis (7/2), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kemdikbud.

Sekitar pukul 19.10, M. Sofyan keluar dari gedung KPK. Namun, Sofyan bungkam alias tak mau memberikan penjelasan kepada wartawan.

Seperti diketahui, kasus korupsi di Kemendiknas ini diduga merugikan keuangan negara Rp13 miliar.

Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Kemendiknas.

Sofyan selaku Irjen Kemendiknas pada 2009 diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran.

Modus korupsinya, dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara antara lain anggaran perjalanan dinas. Saat ini Sofyan sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari Empat Kelompok Demo KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler