Tersangka Kasus Tabung Gas Elpiji Non-SNI di Karawang Diseret ke Meja Hijau

Kamis, 18 Februari 2021 – 20:01 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KARAWANG - Kasus peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI diduga melibatkan PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang ditangani Mabes Polri mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Kasusnya pertama kali ditangani Mabes Polri, lalu diserahkan ke Kejagung," kata Agung, salah satu jaksa Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang yang menangani kasus tersebut, di Karawang, Kamis.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Elpiji Bersubsidi Modus Suntik

Lokasi pabriknya berada di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. Karena itu sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Karawang karena lokasi pabrik di Karawang.

General Manager PT MTUI Winarko menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara itu. Sedangkan Direktur Utama PT MTUI Edwiro Purwadi tidak dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI dari pabriknya.

BACA JUGA: Istri Kena Tempeleng, Basori Hantam Sri Widayu Pakai Tabung Gas 3 Kg, Tewas

"Sudah dikatakan kalau kasus ini sebelumnya diselidiki Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Jadi siapa-siapa saja yang terlibat dan sejauh mana perannya, itu sesuai penyelidikan Tim Mabes Polri," kata Agung.

Ia menyampaikan kalau sidang kasus tersebut sudah dimulai pada Rabu (17/2) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut digelar secara online.

BACA JUGA: Tabung Gas Meledak, Nenek Mary Wiriana Sampai Terpental dan Tiga Rumah Rusak

Dalam persidangan itu, majelis hakim berada di ruangan sidang Pengadilan Negeri, sedangkan terdakwa beserta pengacaranya dan jaksa berada di kantor Kejari Karawang.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho SH MH menjadi ketua majelis dalam persidangan perkara tersebut.

Kasus itu berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.

Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.

Kini perkara itu sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Pada sidang yang digelar Rabu (17/2) jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi. Di antaranya dua anggota Mabes Polri, satu orang Security PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, satu orang security dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui 950 tabung elpiji tak ber-SNI dikirim.

Termasuk Direktur Teknis perusahaan itu, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan, mengaku tidak mengetahui perihal peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI tersebut.

Sementara itu, sebelumnya atau pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali, dengan menggunakan kontainer.

Ketika itu, kasusny terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu.

Atas perkara pada tahun 2019, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020. (KR-MAK/ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler