Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Elpiji Bersubsidi Modus Suntik

Jumat, 07 Agustus 2020 – 23:01 WIB
Foto: Tabung gas elpiji yang disita Bareskrim Polri dari kasus pengurangan isi tabung gas subsidi pemerintah. (Dok Humas Polri).

jpnn.com, JAKARTA - Tim tindak dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar penyimpangan gas elpiji bersubsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas. Dalam kasus ini, ada lima pelaku yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Syahar Diantono mengatakan, pelaku sengaja menjual kembali gas yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat untuk mendapat keuntungan pribadi.

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Anita Kolopaking Menghadap Penyidik Bareskrim di Hari Jumat

"Kami lakukan tindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," kata Syahar dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Besok Bareskrim Garap Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Dari hasil penggerebekan tersebut, disita 563 tabung gas ukuran tiga kilogram, 175 tabung gas ukuran 12 kilogram, dan 22 tabung gas ukuran 50 kilogram.

Selain itu, turut disita juga tiga truk dan dua unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

BACA JUGA: Bareskrim Diminta Usut Oknum Imigrasi yang Diduga Bantu Djoko Tjandra

Syahar menambahkan, atas aksi kejahatan mereka, masyarakat juga turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari pemerintah. Syahar memastikan pihaknya mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.

"Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini," tuturnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan modus operandi kelima pelaku penyimpangan niaga gas.

"Modusnya, pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg, yaitu tabung gas subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat," kata Awi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana untuk Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 hukumannya paling lama empat tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000. Lalu untuk UU Tentang Perlindungan Konsumen, ancamannya lima tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,” pungkas Awi. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler