Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Penuhi Panggilan Bareskrim

Selasa, 26 Mei 2015 – 00:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, drg Fadillah R.D Mallarangan akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (25/5). Fadillah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah tahun 2011.

Pemeriksaan itu merupakan yang pertama bagi Fadillah setelah batal diperiksa pada panggilan pertama Kamis (21/5) lalu. Namun, seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus, pada pemeriksaan kemarin Fadillah memenuhi panggilan penyidik. “Tersangkanya hadir,” kata Wiyagus di Mabes Polri, Senin (25/5).

BACA JUGA: KPU Pusat tak Langsung Setujui Pilkada Kepulauan Sula Ditunda

Wiyagus tak merinci materi pemeriksaan atas Fadillah. Namun, yang pasti pemeriksaan itu dalam kapasitas Fadillah sebagai tersangka. “Diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujarnya.

BACA JUGA: Pilkada di 15 Daerah Ini Terancam Ditunda Hingga 2017

Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, drg Fadillah R.D Mallarangan.

Mantan direktur pengaduan masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus itu. Karenanya, pihak-pihak lain termasuk pejabat di Batam yang diduga terseret dalam kasus alkes itu juga akan diperiksa. “Nanti tergantung hasil pemeriksaan penyidik,” tandasnya.

BACA JUGA: Harapkan Jepang Tambah Kuota untuk TKI Perawat Lansia

Fadillah tiba di Bareskrim pada pagi hari. Namun, baik kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan maupun kepergiannya usai diperiksa luput dari pantauan media.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Baru Tahu Berkas BW Sudah P21


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler