JAKARTA - Rustam Syarufuddin Pakaya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007, hari ini (20/4) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rustam menyeret keterlibatan Siti Fadillah Supari selaku Menteri Kesehatan saat proyek itu berjalan.
Usai menjalani pemeriksaan, Rustam menjelaskan pengadaan Alkes di Kementrian Kesehatan ini merupakan proyek revisi untuk penguatan penanggulangan bencana. Menurut Rustam, dirinya selaku Kepala Pusat Penangggulangan Krisis Depkes waktu itu tidak memiliki otoritas untuk merevisi proyek tersebut.
"Dalam proyek ini saya tidak punya otoritas untuk merevisi, proses revisi itu ada pada Menteri," ujar Rustam.
Soal proyek tersebut direalisasikan pada 2007, Menteri Kesehatan dijabat oleh Siti Fadhilah Supari. Jadi revisi dilakukan oleh Siti selaku Menteri? "Iya," jawab Rustam.
Ia mengaku sudah siap dengan segala risiko yang akan dihadapi, termasuk hukuman mati sekalipun. "Silakan saja, saya mau bilang apalagi? Saya bicara dalam keadaan begini, saya dituduh begini. Ya sudah, kita buktikan saja di pengadilan," katanya Rustam sembari memasuki kendaraan yang akan membawanya ke Rutan Cipinang.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pelajari Putusan Nazar untuk Jerat Angie
Redaktur : Tim Redaksi