Tersangka Korupsi Alquran jadi Penghuni Pertama Rutan Guntur

Jumat, 30 November 2012 – 04:48 WIB
JAKARTA - Tersangka korupsi pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabar dan tersangka suap hakim Heru Kisbandono akan menjadi penghuni pertama rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di instalasi tahanan militer Guntur, Jakarta. Mereka dipindahkan karena tengah ada renovasi di sel rutan yang ia tempati di Gedung KPK.
   
"Ada dua yang akan dipindah. Dua tahanan itu adalah tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) dan HK (Heru Kisbandono)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya, Kamis (29/11).
   
Menurut Johan, ada sebagian sel di rutan KPK yang tengah diperbaiki. "Kita lihat ada kebocoran, rembesan air. Jadi ini alasan pemindahan yang akan dilakukan KPK terhadap dua tahanan yang sedang dalam penyidikan," kata Johan.
   
Johan  memastikan penghuni Rutan Guntur selanjutnya adalah tahanan-tahanan baru. Sejumlah tersangka yang belum ditahan sudah antre untuk menghuni Rutan Guntur. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo,  mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, dan Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM).
      
Dendy Prasetia, tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran juga menunggu ditahan KPK. Masuk pula dalam daftar antrean, tersangka kasus pengadaan pusat olahraga Hambalang Deddy Kusdinar, tersangka kasus pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, Emir Moeis; serta dua tersangka kasus bailout Bank Century, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah.
   
Ada tiga sel yang sudah siap pakai untuk tersangka KPK di Rutan Guntur. Setiap sel memuat 2 orang tahanan. Januari nanti, akan ada lagi penambahan sel untuk kapasitas 32 tahanan.

Di Rutan Guntur, akan dipisah antara blok sel tahanan laki-laki dan perempuan. Dengan pemindahan dua tahanan tersebut, bisa dipastikan penghuni selanjutnya adalah tersangka laki-laki. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler