JAKARTA - Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil-alih kasus tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya yang menimpanya. Ini disampaikan Yudi Setiawan melalui kuasa hukumnya, Eben Eser Ginting kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (1/3).
"Selaku kuasa hukum dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, kita meminta KPK segera mengambil-alih kasus ini,” kata Eben Eser Ginting.
Permintaan pengambil-alihan perkara Yudi Setiawan oleh KPK dari pihak Kepolisian lanjutnya, karena penanganan perkara kliennya di Kepolisian tidak maksimal. Sebab, pihaknya sangat merasa tidak berimbang dan tidak obyektif dalam memeriksa kliennya, Yudi Setiawan.
"Selama pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya berlangsung, penyidik tidak pernah mengusut penerima aliran dana dari rekening-rekening yang telah disita menjadi barang bukti," ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini menurut Eben, Polri terkesan telah tebang pilih karena penyidikan hanya berkutat di sekitar keluarga klien kami saja, imbuhnya.
Namun menurut Eben, ada yang lebih penting lagi yang juga harus diungkap dalam kasus Tipikor pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (Tbk) cabang Surabaya dalam membantu kredit PT Cipta Inti Parmindo yakni peran dari Direktur Utama PT Radina Niaga Mulia yang juga Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat.
“Ada dugaan kuat sebagian dananya mengalir ke Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq,” ujarnya.
Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pengamanan proyek di Kementerian Pertanian. Selain dana kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya, imbuh dia, dana dari Bank BJB ini juga digunakan untuk keperluan pembiayaan quota daging sapi impor.
“Dengan demikian sudah sepatutnya sebaran aliran dana yang begitu besar kepada "penikmat" dana tersebut diusut secara tuntas. Adanya dugaan gratifikasi ini harus diusut,” harapnya. (fas/jpnn)
"Selaku kuasa hukum dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, kita meminta KPK segera mengambil-alih kasus ini,” kata Eben Eser Ginting.
Permintaan pengambil-alihan perkara Yudi Setiawan oleh KPK dari pihak Kepolisian lanjutnya, karena penanganan perkara kliennya di Kepolisian tidak maksimal. Sebab, pihaknya sangat merasa tidak berimbang dan tidak obyektif dalam memeriksa kliennya, Yudi Setiawan.
"Selama pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya berlangsung, penyidik tidak pernah mengusut penerima aliran dana dari rekening-rekening yang telah disita menjadi barang bukti," ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini menurut Eben, Polri terkesan telah tebang pilih karena penyidikan hanya berkutat di sekitar keluarga klien kami saja, imbuhnya.
Namun menurut Eben, ada yang lebih penting lagi yang juga harus diungkap dalam kasus Tipikor pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (Tbk) cabang Surabaya dalam membantu kredit PT Cipta Inti Parmindo yakni peran dari Direktur Utama PT Radina Niaga Mulia yang juga Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat.
“Ada dugaan kuat sebagian dananya mengalir ke Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq,” ujarnya.
Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pengamanan proyek di Kementerian Pertanian. Selain dana kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya, imbuh dia, dana dari Bank BJB ini juga digunakan untuk keperluan pembiayaan quota daging sapi impor.
“Dengan demikian sudah sepatutnya sebaran aliran dana yang begitu besar kepada "penikmat" dana tersebut diusut secara tuntas. Adanya dugaan gratifikasi ini harus diusut,” harapnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan
Redaktur : Tim Redaksi