Tersangka Korupsi Bibit Hibrida Kementan tak Dicekal

Jumat, 15 Februari 2013 – 19:29 WIB
JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kini belum dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto beralasan pihaknya belum melakukan hal tersebut karena dinilai belum perlu.

"Mudah-mudahan tidaklah (kabur)," kata Andhi, Jumat (15/2).

Meski tak dicegah, kata dia, penyidik terus melakukan penyidikan termasuk di antaranya melakukan penyitaan barang bukti di kantor Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan perusahaan rekanan Kementan dalam pengadaan benih pada Kamis kemarin.

"Yang dilakukan kemarin itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Bisa surat, petunjuk, saksi, atau ahli,"  tambah mantan Kajati DKI Jakarta ini. Sementara untuk pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Andhi, sepenuhnya kewenangan penyidik. "Jadwal persisnya penyidik yang tahu. Itu strategi mereka," lanjutnya.

Tiga tersangka Kementan yang kini disidik bagian pidana khusus Kejagung adalah  mantan Direktur Pemasaran SHS berinisiaal K, dan dua mantan manajer cabang SHS, berinisial HTM dan SB. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka terhitung tanggal 8 Februari 2013.

Mereka diduga telah melakukan korupsi saat Kementan melakukan program pembibitan tanaman hibrida di beberapa daerah seperti Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur selama tahun 2008 sampai 2012.

SHS merupakan perusahaan yang digandeng Kementan untuk melakukan program ini. Indikasi korupsi yang berhasil ditemukan penyidik diantaranya mulai dari proses pelelangan program yang diduga telah diatur sebelumnya agar dimenangkan SHS.

Modus lain biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan ke kantor regional di daerah. Penyidik juga mencium adanya  rekayasa penentuan harga komoditi yang berakibat terjadi kemahalan harga, pengadaan benih untuk program cadangan benih nasional diduga fiktif atau setidaknya tak sesuai.

Pengadaan benih kedelai fiktif atau sengaja dimahalkan dari harga pasaran, dan terkahir modus yang dilakukan ketiganya adalah penyaluran subsidi benih tidak sesuai peruntukan melainkan ke perorangan dan kios-kios. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sementara Status Anas di KPK Aman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler