Tersangka Korupsi Dana Desa Pocangan Kembalikan Uang Rp 186 Juta

Senin, 27 Februari 2023 – 23:30 WIB
Istri tersangka dana desa mengembalikan kerugian keuangan negara kepada penyidik di Kantor Kejari Jember, Senin (27/2/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejari Jember.

jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pocangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

Tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 186 juta kepada penyidik.

BACA JUGA: Ini Lho 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Jember, Begini Dosanya

"Istri tersangka dugaan korupsi dana desa itu sebagai pihak yang melakukan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Pengembalian dilakukan oleh istri tersangka BR," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Isa Ulinnuha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember.

Kejari Jember menahan Kepala Desa Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Krai Lumajang Ditahan Jaksa

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa.

"Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung madrasah dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan," tuturnya.

BACA JUGA: Kades Minta Masa Jabatan Ditambah, Tunjangan 5% dari Dana Desa, Oalah

Sedangkan pada tahun 2021 tercatat ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

Menurutnya uang yang dikembalikan oleh istri tersangka sebesar Rp186 juta lebih dan uang tersebut dititipkan di rekening kejaksaan untuk menjadi bukti di persidangan nantinya.

"Tersangka sudah mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tindak pidana korupsi dana desa itu," tuturnya.

Ia berharap majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sependapat dengan tuntutan jaksa, agar uang pengembalian tersebut bisa disetorkan ke kasa negara.

"Jumlah kerugian keuangan negara timbul dari enam proyek fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler