JAKARTA - Tujuh tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), hingga kini masih bebas bepergian ke luar negeri. Hal ini bisa terjadi karena kejaksaan merasa belum perlu meminta Imigrasi melakukan pencegahan terhadap para tersangka.
"Belum ada permintaan (pencegahan)," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, Rabu (28/3). Bagian Intelijen adalah pihak yang berwenang mengajukan pencegahan atau pencekalan (cekal) seorang tersangka atau saksi ke Ditjen Imigrasi.
Permintaan diajukan oleh penyidik, dalam hal ini Bagian Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam kasus tersebut, lima dari 7 tersangka yang berasal dari Chevron adalah Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Dua tersangka lain adalah dari perusahaan swasta lainnya yaitu Ricky Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Pernyataan JAM Intel ini bertolak belakang dengan keterangan Jaksa Agung Basrief Arief saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau pada Senin (36/3) lalu. Menurut Basrief saat itu, ketujuhnya sudah dicegah. Sehari kemudian (Selasa), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman juga mengatakan pencegahan tengah diproses.
Bioremediasi adalah proses pengembalian fungsi tanah setelah rusak akibat aktivitas migas. Kasus yang tengah disidik Pidsus Kejagung berlangsung CPI yang berkedudukan di Riau antara tahun 2003 sampai 2011. Anggaran negara yang digunakan untuk proyek tersebut mencapai Rp 270 miliar. Sementara kerugian negaranya tengah dihitung oleh BPKP. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TK Minta Suasana Jangan Dipanas-panasi
Redaktur : Tim Redaksi