Tersangka Korupsi di USU Bertambah Menjadi 7 Orang

Jumat, 07 November 2014 – 07:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menegaskan, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU), kini berjumlah tujuh orang, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan dan menahan tersangka Abdul Hadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010.

“Sekarang jumlah tersangka untuk kasus korupsi di USU itu menjadi tujuh orang. Antara lain untuk pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi, pengadaan lanjutan peralatan farmasi dan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra Fakultas USU,” katanya kepada JPNN di Jakarta, Kamis (6/11).

BACA JUGA: Polri Antisipasi Penimbunan BBM

Menurut Tony, untuk perkara pengadaan farmasi, Kejagung menetapkan Dekan Fakultas Farmasi, Sumadio Hadisaputra, 61, sebagai tersangka berdasarkan nomor print-91/F.2/Fd.1/10/2014, tertanggal 17 Oktober lalu.

Untuk kasus pengadaan lanjutan peralatan farmasi, ditetapkan masing-masing tersangka Suranto dengan nomor print 92/F.2/Fd.1/10/2014, Nasrul dengan nomor print 93/F.2/Fd.1/10/2014, Siti Ombun Purba 94/F.2/Fd.1/10/2014 dan Elisnawaty Siagian dengan nomor print 95/ F.2/Fd.1/10/2014. Kedua nama terakhir berstatus sebagai ibu rumah tangga.

BACA JUGA: Kemenpora Buka Wacana Teruskan Proyek Hambalang

Untuk kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra USU, Kejagung kembali menetapkan Suranto sebagai tersangka. Bersamanya juga turut ditetapkan Nasrullah selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Fakultas Sastra sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini Rektor USU Syahril Pasaribu dan Pembantu Umum Rektor II, Armansyah Ginting, Selasa (4/11) telah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

BACA JUGA: Kolom Agama di KTP Dikosongkan, Perbaiki Peraturan

Demikian juga dengan sejumlah nama-nama pejabat lainnya, juga turut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sayangnya Tony mengaku tidak hafal, karena terdapat sejumlah nama. Meski begitu untuk perkembangan penyelidikan, pada Kamis kemarin, Tony menegaskan, Kejagung kembali memanggil sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan etnomusikologi. Masing-masing Philipus Sitepu, Isro'i, Darwani, Harun Jufanudin dan Budi Syahputra selaku PNS di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

“Kejagung cukup serius mengungkap kasus ini. Kita harapkan dapat segera dirampungkan proses penyelidikan dan penyidikannya, agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh USU, Kejagung sebelumnya telah menahan Abdul Hadi, setelah disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal, 20 Januari 1963 diduga melakukan korupsi atas pengadaan peralatan farmasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/iI/2009. Dengan pagu anggaran Rp 25.000.000.000. Dan proyek pengadaan lanjutan dengan nilai Rp 14.770.184.000.

Dari dugaan korupsi dalam proyek dua pengadaan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7.308.200.921.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Pecat Haji LuLung Dari DPW DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler